Ushul Fiqh dan Zaman Modern



Usul Fiqh



NGAJIKUY.ID | Siapa yang tidak kenal ushul fiqh? Pastinya segenap santri pondok atau kaum akademisi islam tak asing dengan ilmu yang satu ini. Ilmu sakti yang mampu membuat Mujtahid bisa membuahkan pemikiran hukum yang nantinya menjadi amaliah umat. 


Sebenarnya keberadaan ilmu ushul fiqh jauh telah ada sebelum fiqh itu sendiri muncul dan berkembang, tapi hanya saja penulisan dan pembukuannya yang sedikit telat, tepatnya saat digagaskan oleh imam Syafi'i ra. Hal ini tidak berarti bahwa mujtahid terdahulu tak menggunakan rumusan ushul fiqh . Tentu saja mereka punya metodologi (rumusan) tersendiri dalam memasak nash-nash atau teks-teks syariat sampai matang menjadi sajian hukum-hukum.

Setelah kemunculannya, lambat laun ilmu ini berkembang pesat seperti saat ini. Kita menyantap sajian rumusannya yang konkret dan sistematis di pelbagai kitab-kitab .


Tapi, ada sebuah kemuskilan dan ini hal yang sering muncul dalam benak kita para pelajar ushul fiqh bahwa di zaman 4.0 sekarang ini bagaimana kita memfungsikan ilmu ushul fiqh yang notabenenya hanya digunakan oleh para penggali hukum, yaitu mujtahid rahimahumullah? Sehingga ada yang mengeluarkan celotehan," Untuk apa lagi ilmu ushul fiqh dipelajari jika subjek penggunanya sudah tidak ada?"

Berbicara tentang hal ini sungguhlah menarik sebetulnya. Karena orang-orang yang menganggap ilmu ushul fiqh tidak punya relevansi dengan setiap zaman adalah mereka yang sebenarnya tidak benar-benar memahami ushul fiqh seutuhnya. Karena apa? Semakin jauh dan dalam kita mengkaji ushul fiqh semakin jauh dan dalam juga kita akan menemukan hal-hal yang sangat berguna bagi kita di setiap zaman, walaupun kita bukan Mujtahid.

Sebenarnya zaman untuk membahas masalah ini jauh di saat mujtahid telah tidak ada lagi keberadaannya yang disebabkan beberapa faktor tentunya. Walaupun mujtahid mazhab dan tarjih dalam mazhab bermunculan sosoknya, tetapi mereka bukanlah mujtahid seutuhnya seperti imam mazhab yang empat. 

Kita tak dapat menampik bahwa sosok yang mampu menciptakan metodologi istinbath telah tak ada setelah mereka. Meski pintu ijtihad tidak tertutup tapi jauh rasanya ada manusia yang mampu meraihnya setelah imam mazhab itu jauh nun di abad-abad awal Islam berjaya soal keilmuan dan kegigihannya dalam memperoleh ilmu. Lebih-lebih pada zaman modern sekarang ini, yang masyarakatnya pada malas dalam soal pengembangan ilmu. Dan hanya segelintir yang berbeda itu pun tak sampai pada tingkatan tersebut .

Dan jauh sekarang kita membicarakan hal tersebut di masa milenial, di saat hal-hal baru kian bermunculan. Orang-orang kembali mempertanyakan perihal guna ushul fiqh ini.

Tentunya seperti yang telah penulis singgung bahwa kini kian marak hal-hal baru yang dipertanyakan keabsahan dan legalitasnya di pangkuan syariat. Kita mestilah harus berhadapan di antara membiarkan hal tersebut atau memecahkannya. Dan satu di antara keduanya lebihlah tentu memecahkannya menjadi hal yang solusitatif dan bermanfaat kepada umat, yang mana tentu saja hal tersebut membutuhkan metodologi pendekatan supaya hukum terpecahkan. Ya, itulah ilmu ushul fiqh yang menjadi acuan hal berat tersebut.

Meskipun harus dilakukan secara jamahir(berkelompok) yang sedikit agak berbeda dengan praktek mujtahid terdahulu. Itulah salah satu fungsional ushul fiqh yang di era sekarang ilmu tersebut agaknya cocok disebut sebagai ilmu dharuri(kebutuhan primer) bagi kita kaum muslimin modern dalam menyelesaikan hal-hal kontemporer yang secara nash syariat tidak membahas secara spesifik(khusus). Hal tersebut juga pernah disampaikan pakar ushul fiqh Indonesia K.H. Afifuddin Muhajir, pengasuh Ma'had Aly Situbondo dalam sebuah acara talk show.

Hal yang sangat menjadi sebuah kepentingan ushul fiqh dulu, sekarang, dan masa mendatang adalah sebagaimana ungkap syekh Wahbah az-Zuhaili dalam ushul fiqh islami,"Dengan ushul fiqh kita dapat tahu cara ulama menghasilkan sebuah keputusan hukum yang dengannya kita tetap diri dan yakin akan sebuah keputusan ulama tersebut hingga ujung-ujungnya kebahagiaan dan ketaatanlah buah hasilnya. Karena buah dari keyakinan adalah ketaatan yang memotivasi seseorang untuk lebih taat dan patuh.

Sebagai penutup penulis sematkan sebuah kata indah yang disampaikan syekh Hasan Hito dalam kitab al-Wajiz fi Ushul Tasyri' tentang ushul fiqh:

لولا أصول لما عرفت الحكام

"Tanpa ushul fiqh tentu hukum tak dapat diketahui."

Tentunya ilmu ini menjadi kebutuhan primer bagi segenap pelajar agama, karena kita tak dapat mengelak diri untuk berjumpa hal-hal kontemporer yang semuanya butuh solusi dan alasan.


 

Oleh: Muhammad Alfarizi





Diskusi